Kabupaten Bener Meriah merupakan Kabupaten termuda dalam wilayah Provinsi Aceh, yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Tengah, Berdasarkan undang- undang No. 41 tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bener Meriah di Provinsi Aceh. Diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri tanggal 7 Januari 2004 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Tengah, dengan batas-batas :
- -Sebelah Utara dengan Kabupaten Aceh Bireuen.
- -Sebelah Selatan dengan Kabupaten Aceh Tengah.
- -Sebelah Timur dengan Kabupaten Aceh Timur.
- -Sebelah Barat dengan Kabupaten Aceh Tengah